Pertanyaan :

Ustadz, saya sering mendapat pemberian dari tetangga berupa makanan dan buah-buahan yang saya tahu betul bahwa makanan itu tadinya sebagai sesajen. Bolehkan kita menerima pemberian itu dan memakannya ? terima kasih.

 

Jawaban :

Bismillah. Dalam hal ini Allah SWT telah berfirman :

{ إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَیۡكُمُ ٱلۡمَیۡتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحۡمَ ٱلۡخِنزِیرِ وَمَاۤ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَیۡرِ ٱللَّهِۖ فَمَنِ ٱضۡطُرَّ غَیۡرَ بَاغࣲ وَلَا عَادࣲ فَلَاۤ إِثۡمَ عَلَیۡهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورࣱ رَّحِیمٌ }

Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. [Surat Al-Baqarah: 173]

Dari ayat ini para ulama sepakat bahwa hewan yang disembelih selain untuk Allah maka hukumnya Haram dimakan.

Lalu bagaimana hukumnya dengan selain sembelihan seperti buah-buahan, kue, permen yang dijadikan sesajen ? apakah hukumnya sama dengan hewan untuk sesajen ?

Pada dasarnya semua yang ada di muka bumi hukumnya halal untuk dimakan kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Adapun terkait buah-buahan yang dijadikan sesajen tidak ada dalil sharih yang mengharamkannya, apalagi dalam hal ini Imam al-Qurthubi menjelaskan dengan mengutip salah satu riwayat dari aisyah r.a dalam tafsirnya : 

قَالَتِ امْرَأَةٌ عِنْدَ ذَلِكَ مِنَ النَّاسِ: يَا أُمَّ الْمُؤْمِنِينَ، إِنَّ لَنَا أَظْآرًا مِنَ الْعَجَمِ لَا يَزَالُ يَكُونُ لَهُمْ عِيدٌ فَيُهْدُونَ لَنَا مِنْهُ، أَفَنَأْكُلُ مِنْهُ شَيْئًا؟ قَالَتْ: أَمَّا مَا ذُبِحَ لِذَلِكَ الْيَوْمِ فَلَا تَأْكُلُوا وَلَكِنْ كُلُوا مِنْ أَشْجَارِهِمْ 

“Seorang wanita bertanya kepada aisyah r.a “wahai ummul mukminin, beberapa dari kami sering diberikan sembelihan anak unta yang disembelih orang asing (non muslim) ketika mereka mengadakan suatu upacara (perayaan hari raya), apakah kami boleh memakannya ?” lalu aisyah r.a menjawab : “adapun jika yang diberika kepadamua dari perayaan mereka adalah sembelihan mereka maka janganlah kamu memakannya, namun makanlah dari hasil tanaman mereka (buah-buahan).

Dari riwayat ini kita dapat menyimpulkan bahwa buah-buahan yang dijadikan persembahan dalam upacara agama lain, atau yang digunakan untuk sesajen dalam adat tertentu tidak dapat merubah hukum asal buah yaitu mubah atau Halal.

Wallahu a’lam