Pertanyaan :

Apakah waktu imsak itu ? benarkah saat waktu imsak kita tidak boleh makan dan minum lagi ?

 

Jawaban :

Imsak artinya menahan. Yaitu menahan makan dan minum.Dan di dalam kitab-kitab fikih pun kata imsak sebenarnya merupakan definisi secara bahasa dari kata Shaum/shiyam (puasa). 

Namun, secara istilah shaum adalah menahan makan dan minum serta pembatal puasa lainnya, dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari. Artinya, awal mula puasa adalah terbit fajar yaitu waktu subuh. Hal ini juga sebagai firman Allah SWT : 

أُحِلَّ لَكُمۡ لَیۡلَةَ ٱلصِّیَامِ ٱلرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَاۤىِٕكُمۡۚ هُنَّ لِبَاسࣱ لَّكُمۡ وَأَنتُمۡ لِبَاسࣱ لَّهُنَّۗ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمۡ كُنتُمۡ تَخۡتَانُونَ أَنفُسَكُمۡ فَتَابَ عَلَیۡكُمۡ وَعَفَا عَنكُمۡۖ فَٱلۡـَٔـٰنَ بَـٰشِرُوهُنَّ وَٱبۡتَغُوا۟ مَا كَتَبَ ٱللَّهُ لَكُمۡۚ وَكُلُوا۟ وَٱشۡرَبُوا۟ حَتَّىٰ یَتَبَیَّنَ لَكُمُ ٱلۡخَیۡطُ ٱلۡأَبۡیَضُ مِنَ ٱلۡخَیۡطِ ٱلۡأَسۡوَدِ مِنَ ٱلۡفَجۡرِۖ ثُمَّ أَتِمُّوا۟ ٱلصِّیَامَ إِلَى ٱلَّیۡلِۚ وَلَا تُبَـٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمۡ عَـٰكِفُونَ فِی ٱلۡمَسَـٰجِدِۗ تِلۡكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَقۡرَبُوهَاۗ كَذَ ٰلِكَ یُبَیِّنُ ٱللَّهُ ءَایَـٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمۡ یَتَّقُونَ }

Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan isterimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima taubatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beri’tikafdalam mesjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa. [Surat Al-Baqarah: 187]

 

Dari Penjelasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa waktu imsak bukanlah awal mula dimulainya berpuasa, namun ia adalah waktu jeda antara sahur dan shalat, dimana sebaiknya kita tidak lagi makan dan minum, untuk mempersiapkan diri melaksankan shalat subuh. Hal ini merupakan sunnah Nabi SAW, sebagaimana dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik r.a ,

عن أنس بن مالك - رضي الله عنه - أن النبي - صلى الله عليه وسلم - وزيد بن ثابت تسحراً، فلما فرغا من سحورهما قام نبي الله - صلى الله عليه وسلم - فصلى قلنا لأنس: كم كان بين فراغهما من سحورهما ودخولهما في الصلاة؟ قال: قدر ما يقرأ الرجل خمسين آية.

bahwasanya Nabi SAW dan zaid bin tsabit sedang bersahur, ketika mereka telah selesai sahur, namu SAW bangkit untuk melaksankan shalat. Kami (para sahabat) bertanya kepada anas bin malik r.a : “berapa lama jeda diantara selesai sahur dan shalatnya ?” beliau menjawab : “selama seseorang membaca 50 ayat” (HR. Bukhari dan Muslim)

Namun, bagi yang terlambat bangun sahur, dan ia baru terbangun saat waktu imsak, maka diperbolehkan baginya untuk makan bila masih ada waktu sebelum datangnya fajar. Sebagaimana hadits Ibnu ‘Umar dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhum bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ بِلالا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ

“Sungguh Bilal mengumandangkan adzan di malam hari. Tetaplah kalian makan dan minum sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan.” (HR. Bukhari dan Muslim.) 

 

Wallahu alam bish showab