Pertanyaan : Bolehkah istri mengajukan cerai karena suami yang suka berjudi dan bermaksiat ?

 

Jawab :

Setiap pasangan pastilah berharap rumah tangganya berjalan dengan tentram, diliputi Sakinah, mawaddah dan Rahmah. Namun hidup berkeluarga selalu diuji dengan berbagai permasalahan, dan tak sedikit pasangan yang tidak sabar dalam menghadapi permasalahan tersebut sehingga memutuskan untuk berpisah.

Diantara dampak permasalahan dalam keluarga, yaitu munculnya kebencian kepada pasangan. bila kebencian itu muncul pada diri suami, maka ia punya hak untuk mentalak istri dengan ketentuan yang telah diatur didalam Islam. Lalu bagaimana bila kebencian itu ada pada pihak istri, padahal kita mengetahui bahwa istri tidak memiliki hak talak ?

Didalam Islam, istri juga memiliki hak untuk mengakhiri ikatan sebagai suami istri, hak tersebut disebut Khulu’.

Khulu’ sedikit berbeda dengan talak, yaitu pada khulu, istri mengembalikan mahar atau memberikan iwadh (tebusan/pengganti) kepada suaminya. Adapun besarannya tergantung pada kesepakatan, hanya saja Sebagian ulama menyatakan suami tidak boleh menentukan iwad melebihi Mahar yang dulu pernah diberikan.

khulu’ diperbolehkan berlandaskan pada hadits riwayat Al-Bukhari, Ibnu Majah, dan Ibnu Hibban dari Ibnu ‘Abbas tentang kasus istri Tsabit bin Qais, yakni Ummu Habibah binti Sahl al-Anshariyyah, yang mengadukan perihal suaminya kepada Rasulullah SAW:

 فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ مَا أَعْتِبُ فِي خُلْقٍ وَلَا دِينٍ وَلَكِنِّي أَكْرَهُ الْكُفْرَ فِي الْإِسْلَامِ أَيْ: كُفْرَانَ النِّعْمَةِ فَقَالَ: أَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ قَالَتْ: نَعَمْ قَالَ: اقْبَلْ الْحَدِيقَةَ وَطَلِّقْهَا تَطْلِيقَةً

 “Istri Qais menyampaikan, ‘Wahai Rasulullah, aku tak mencela perangai maupun agama Tsabit bin Qais, namun aku tidak mau kufur dalam Islam.’ Maksudnya, kufur nikmat. Rasulullah SAW menjawab, ‘Apakah engkau mau mengembalikan kebun dari Tsabit?’ Istri Qais menjawab, ‘Mau.’ Kemudian, beliau berkata kepada Tsabit, ‘Terimalah kebun itu lalu talaklah dia dengan talak tebusan.’”

Dari hadis ini Sebagian ulama mengambil kesimpulan bahwa ketidaksenangan istri kepada suami sudah cukup menjadi alasan untuk terjadi khulu’. Sebagaimana perkataan imam syaukani yang dikutip oleh sayid sabiq dalam fikih sunnah-nya “ imam syaukani berkata : secara Zahir, hadis hadis yang mengupasa masalah khulu’ dapat dipahami bahwa Ketika istri merasa tidak senang dengan suaminya dia berhak untuk mengajukan khulu’” (fikih sunnah jilid 4 hal 84)

Kesimpulannya, jika istri tidak senang atau tidak ridha dengan akhlak suami yang sering melakukan dosa besar, apalagi sudah berulang kali diingatkan, maka alasan itu lebih layak menjadi alasan diajukannya khulu’. Wallahu a’lam