Ada perbedaan pendapat tentang hal ini dalam mazhab syafi’I, imam ar-ramli dalam kitabnya Nihayatul muhtaj, menyatakan :

وَلَوْنَوَى بِشْاةِ الْمَذْبُحَةِ الْأُضْحِيّةَ وَالْعَقِيقَةَ حَصَلاَ خِلاَفًا لِمَنْ زَعَمَ خِلاَفَهُ

“Apabila seseorang niat pada kambing yang di sembelih untuk dijadikan kurban sekaligus aqiqah maka keduanya sah. Pendapat ini berbeda dengan yang menyelisihkannya.” (nihayatul muhtaj ila syarh al minhaj jilid 8 hal 146)

Sedangkan ibnu hajar al haitami, dalam kitabnya tuhfatul muhtaj fi syarhi alminhaj, menyatakan bahwa hanya salah satunya saja yang sah :

لَوْ نَوَي بِشَاةٍ الْأُضْحِيّةَ وَالْعَقِيْقَةَ لَمْ تَحْصُلْ وَاحِدَةٌ مِنْهُماَ وَهُوَ ظَهِرًلأِنّ كُلًا مِنْهُماَ سُنَّةٌ مَقْصُودَةٌ وَلِأَنّ باِلْأُضْحِيّةِ الضِّياَّ فَةُ الْعَامَّةُ وَمِنْ الْعقِيقَةِ الضِّياَفَةُ الْخَاصَةُ وَلِأَنَّهُماَ يَخْتَلِفَانِ فِي مَسائلَ

Apabila seseorang niat berkurban dan aqiqah sekaligus dengan satu kambing, maka ia hanya mendapatkan salah satunya saja dan itu sudah jelas. Karena masing-masing hukumnya sunah yang memiliki tujuan tersendiri. Dan kurban tergolong hidangan yang bersifat umum, sedangkan aqiqah tergolong hidangan yang bersifat khusus dan keduanya memiliki banyak perbedaan dan permasalahan. (Tuhfah Al Muhtaj Hamisy As Syarwani jilid 9 hal 369)

Memang dari segi hukum, baik qurban maupun aqiqah sama-sama sunnah, namun ada sedikit perbedaannya, sebagaimana yang dijelaskan juga oleh doctor Mustafa al bugha dalam kitab alfiqhul manhaji ala mazhabil imam syafi’I, yaitu sebagai berikut :

1. disunnahkan pada aqiqah untuk bersedekah dengan daging yang telah dimasak bukan daging yang mentah sebagaimana pada hewan qurban yang justru sunnahnya disedekahkan dalam keadaan masih mentah.

2. Disunnahkan pada hewan aqiqah tulangnya tidak dihancurkan atau dipotong secara sembarang, tetapi dipotong sesuai dengan sendinya sebagai symbol keselamatan bayi tersebut.

3. disunnahkan untuk memberi kaki hewan aqiqah tersebut kepada yang telah membantu melahirkan, dalam sebuah hadis, diriwayatkan al hakim, bahwasanya Rasulullah SAW memerintahkan bagian kaki hewa aqiqah yang dilakukan Fatimah untuk hasan dan husein, diberikan kepada Wanita yang membantunya melahirkan (dukun anak).

 

Kesimpulan, meskipun ada perbedaan pendapat, sebaiknya qurban dan aqiqah (apalagi yang dilakukan setelah dewasa) tidak dilakukan secara bersamaan, karena aqiqah masih bisa dilakukan kapan saja, dibulan apapun, sedangkan qurban terbatas waktunya yaitu hari idul adha dan hari tasyrik. Sehingga bila saat ini kita berada di bulan dzulhijjah maka lebih utama untuk menjalankan qurban terlebih dahulu, dan bila ada rezeki di bulan berikutnya, atau di hari berikutnya serelah hari raya, barulah ia melakukan aqiqah. Wallahu a’lam bis showab.