Ada perbedaan pendapat tentang hal ini dalam mazhab syafi’I, imam ar-ramli dalam kitabnya Nihayatul muhtaj, menyatakan :
وَلَوْنَوَى بِشْاةِ
الْمَذْبُحَةِ الْأُضْحِيّةَ وَالْعَقِيقَةَ حَصَلاَ خِلاَفًا لِمَنْ زَعَمَ
خِلاَفَهُ
“Apabila
seseorang niat pada kambing yang di sembelih untuk dijadikan kurban sekaligus
aqiqah maka keduanya sah. Pendapat ini berbeda dengan yang menyelisihkannya.”
(nihayatul muhtaj ila syarh al minhaj jilid 8 hal 146)
Sedangkan ibnu
hajar al haitami, dalam kitabnya tuhfatul muhtaj fi syarhi alminhaj, menyatakan
bahwa hanya salah satunya saja yang sah :
لَوْ نَوَي بِشَاةٍ
الْأُضْحِيّةَ وَالْعَقِيْقَةَ لَمْ تَحْصُلْ وَاحِدَةٌ مِنْهُماَ وَهُوَ
ظَهِرًلأِنّ كُلًا مِنْهُماَ سُنَّةٌ مَقْصُودَةٌ وَلِأَنّ باِلْأُضْحِيّةِ
الضِّياَّ فَةُ الْعَامَّةُ وَمِنْ الْعقِيقَةِ الضِّياَفَةُ الْخَاصَةُ
وَلِأَنَّهُماَ يَخْتَلِفَانِ فِي مَسائلَ
Apabila
seseorang niat berkurban dan aqiqah sekaligus dengan satu kambing, maka ia
hanya mendapatkan salah satunya saja dan itu sudah jelas. Karena masing-masing
hukumnya sunah yang memiliki tujuan tersendiri. Dan kurban tergolong hidangan
yang bersifat umum, sedangkan aqiqah tergolong hidangan yang bersifat khusus
dan keduanya memiliki banyak perbedaan dan permasalahan. (Tuhfah Al Muhtaj
Hamisy As Syarwani jilid 9 hal 369)
Memang dari
segi hukum, baik qurban maupun aqiqah sama-sama sunnah, namun ada sedikit
perbedaannya, sebagaimana yang dijelaskan juga oleh doctor Mustafa al bugha
dalam kitab alfiqhul manhaji ala mazhabil imam syafi’I, yaitu sebagai berikut :
1. disunnahkan
pada aqiqah untuk bersedekah dengan daging yang telah dimasak bukan daging yang
mentah sebagaimana pada hewan qurban yang justru sunnahnya disedekahkan dalam
keadaan masih mentah.
2. Disunnahkan
pada hewan aqiqah tulangnya tidak dihancurkan atau dipotong secara sembarang,
tetapi dipotong sesuai dengan sendinya sebagai symbol keselamatan bayi tersebut.
3. disunnahkan
untuk memberi kaki hewan aqiqah tersebut kepada yang telah membantu melahirkan,
dalam sebuah hadis, diriwayatkan al hakim, bahwasanya Rasulullah SAW memerintahkan
bagian kaki hewa aqiqah yang dilakukan Fatimah untuk hasan dan husein,
diberikan kepada Wanita yang membantunya melahirkan (dukun anak).
Kesimpulan, meskipun ada perbedaan pendapat, sebaiknya qurban dan aqiqah (apalagi yang dilakukan setelah dewasa) tidak dilakukan secara bersamaan, karena aqiqah masih bisa dilakukan kapan saja, dibulan apapun, sedangkan qurban terbatas waktunya yaitu hari idul adha dan hari tasyrik. Sehingga bila saat ini kita berada di bulan dzulhijjah maka lebih utama untuk menjalankan qurban terlebih dahulu, dan bila ada rezeki di bulan berikutnya, atau di hari berikutnya serelah hari raya, barulah ia melakukan aqiqah. Wallahu a’lam bis showab.