Salah satu pemikiran menarik Prof.Dr.Kuntowijoyo tentang politik, menurut beliau politik umat Islam harus dan akan selalu memihak kepada Dhu’afa dan mustad’afin.

Menurut beliau dua istilah ini memiliki makna yang berbeda dan memerlukan sikap yang berbeda pula. Meski keduanya sama-sama merupakan bentuk kesenjangan di dalam masyarakat, namun ada sedikit perbedaan.

Dhu’afa dimaknai dengan “kesenjangan natural” sedangkan mustad’afin dimaknai dengan “kesenjangan struktural”

Pertama, Kesenjangan Natural disebut juga kesenjangan alamiah, kesenjangan ini akan selalu terjadi sebagai sunnatullah. Di dalam Alquran disebukan bahwa Allah memang melebihkan seseorang di atas yang lainnya.  Sebagaimana dalam FirmanNya :

{ أَهُمۡ یَقۡسِمُونَ رَحۡمَتَ رَبِّكَۚ نَحۡنُ قَسَمۡنَا بَیۡنَهُم مَّعِیشَتَهُمۡ فِی ٱلۡحَیَوٰةِ ٱلدُّنۡیَاۚ وَرَفَعۡنَا بَعۡضَهُمۡ فَوۡقَ بَعۡضࣲ دَرَجَـٰتࣲ لِّیَتَّخِذَ بَعۡضُهُم بَعۡضࣰا سُخۡرِیࣰّاۗ وَرَحۡمَتُ رَبِّكَ خَیۡرࣱ مِّمَّا یَجۡمَعُونَ }

Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kamilah yang membagi penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat memanfaatkan sebagian yang lain. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan. [Surat Az-Zukhruf: 32]

Yang diperlukan dalam mengatasi  kesenjangan natural ini adalah “terbukanya kran untuk mobilitas sosial” menurut Prof.Kuntowijoyo, Zakat, infak dan shadaqah dapat efektif mengatasi kesenjangan natural ini, dan secara politik, kesenjangan ini dapat diatasi dengan “politik yang negatif” yaitu tidak adanya campur tangan negara dalam urusan keagaman. Artinya, aktiftas sosial dapat dilakukan oleh lembaga-lembaga sosial serta lembaga amil zakat, sehingga penyalurannya memang terbebas dari kepentingan politik mana pun.

Kedua, Kesenjangan struktural. Sejatinya bukan terjadi secara alami,  namun ada kedzaliman yang dilakukan secara terstruktur sehingga membuat sebagian orang mengalami “kemiskinan”. Maka kesenjangan macam ini memerlukan “politik yang positif” yaitu campur tangan aktif dari pemegang kekuasaan. Karena kesenjangan ini bisa saja terjadi disebabkan karena politik. Misalnya dimasa penjajahan, Belanda telah berbuat tidak adil kepada pribumi dan non pribumi, kalangan rakyat dan kalangan banngsawan, semua itu mengakibatkan kesenjangan sosial dan ekonomi yang berlarut.

Karena itu, Umat islam mempunyai kepentingan dengan demokrasi, sebab hanya dengan demokrasi ada political will untuk mengatasi kesenjangan struktural ini. Hanya dengan demokrasi kekuasaan menjadi transparan, dan dengan demokrasi akan tercipta manajemen yang rasional.