Pertanyaan :
Apakah Benar kita tidak boleh menggunakan Sandal bila hendak masuk ke area pemakaman ?
Jawaban :
Memang benar,
sebagian Ulama ada yang mengharamkan menggunakan sandal ke area pemakaman, Sebagian
lagi memakruhkannya dan ada pula yang membolehkannya.
Pendapat
pertama, yaitu mazhab dzahiri, mereka memandang bahwa menggunakan sandal ke
area pemakaman hukumnya haram, berdasarkan hadis Nabi SAW :
dari Sahabat Basyir bin Khashashiyyah Radhiyallahu anhu
أَنَّ النَّبِيَّ رَأَى رَجُلاً يَمْشِي بَيْنَ الْقُبُورِ وَعَلَيْهِ نَعْلاَنِ سِبْتِيَّتَانِ ، فَقَالَ: يَا صَاحِبَ السِّبْتِيَّتَيْنِ، أَلْقِ سِبْتِيَّتَكَ! فَنَظَرَ الرَّجُلُ فَلَمَّا عَرَفَ رَسُوْلَ اللهِ، خَلَعَهُمَا فَرَمَى بِهِمَا
Bahwa Rasûlullâh melihat seorang laki-laki berjalan di antara kuburan dengan memakai sandal kulit maka Rasûlullâh bersabda:“Lemparkanlah ke dua sandalmu.”maka laki-laki tersebut melihat, ternyata yang mengatakan itu adalah Rasûlullâh, diapun segera melepas dan melemparkan sandalnya. [Hadits diriwayatkan Abu Daud dan an-Nasa’i dan dishahihkan oleh al-Hakim]
Pendapat Kedua, yaitu mazhab hanabilah, dengan dalil yang dikemukakan oleh mazhab dzahiri, namun mazhab hanabilah memandang bahwa hukumnya makruh tidak sampai Haram. Sehingga tidak mengenakannya saat masuk area pemakaman lebih baik, kecuali ada udzur, semisal ada banyak duri atau batu tajam.
Pendapat Ketiga,
yaitu mazhab syafi’I, berpendapat bahwa hukumnya boleh. Berdasarkan beberapa dalil
sebagai berikut :
dari Shahabat Anas bahwa Rasûlullâh bersabda:
إِنَّ الْعَبْدَ إِذَا وُضِعَ فِي قَبْرِهِ، وَتَوَلَّى عَنْهُ أَصْحَابُهُ إِنَّهُ لِيَسْمَعُ قَرْعَ نِعَالِهِمْ
sesungguhnya
seorang hamba apabila telah meninggal dunia ketika diletakkan di dalam kuburnya
dan telah pergi orang-orang yang mengantarkannya, sungguh hamba tadi mendengar
suara sandal-sandal mereka. [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]
Di dalam
hadis tersebut Rasulullah SAW mengabarkan bahwa jenazah mendengar sandal orang-orang
yang mengantarkannya ke pemakaman. Itu artinya menggunakan sandal bukanlah sesuatu
yang tercela.
Imam Nawawi
dalam kitab al majmu’ menjelaskan :
واحتج أصحابنا بحديث أنس رضى الله عنه عن النبي صلي الله عليه وسلم قال ”
العبد إذا وضع في قبره وتولي وذهب أصحابه حتى إنه ليسمع قرع نعالهم اتاه ملكان
فاقعداه إلي آخر الحديث ” رواه البخاري ومسلم (وأجابوا) عن الحديث الاول بجوابين
(أحدهما) وبه أجاب الخطابي انه يشبه انه كرههما المعنى فيهما لان النعال السبتية –
بكسر السين – هي المدبوغة بالقرظ وهى لباس أهل الترفه والتنعم فنهي عنهما لما
فيهما من الخيلاء فاحب صلي الله عليه وسلم أن يكون دخوله المقابر علي زي التواضع
ولباس أهل الخشوع (والثانى) لعله كان فيهما نجاسة قالوا وحملنا علي تأويله الجمع
بين الحديثين
Sedangkan dalil bolehnya dari madzhab Syafi’i adalah hadits
dari Anas radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam, “Jika seseorang dimasukkan dalam liang kubur, lalu ia
ditinggalkan dan keluarga yang menziarahinya pergi, maka ia akan mendengar
hentakan sandalnya lalu dua malaikat akan mendatanginya dan akan duduk di
sampingnya.” Kemudian disebutkan hingga akhir hadits, diriwayatkan dari
Bukhari dan Muslim.
Ulama Syafi’iyah menyikapi hadits pertama (yaitu larangan
mengenakan sandal) dengan memberikan dua jawaban:
1- Al Khotobi mengatakan bahwa hal itu hanya tidak disukai
oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena sandal tersebut
disamak dan sandal seperti itu digunakan oleh orang yang biasa bergaya dengan
nikmat yang diberi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya
karena dalamnya ada sifat sombong. Sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam sangat suka jika seseorang memasuki areal kubur dengan sikap tawadhu’ dan
khusyu’.
2. Bisa jadi pada sandal tersebut terdapat Najis. mereka
memahami demikian untuk mengkompromikan dua hadis yang ada.
Kesimpulan :
Mengenakan Sandal ke area pemakanan di bolehkan sebagaimana
mazhab Syafi’I, apalagi bila area pemakaman terdapat banyak duri dan batu
tajam. Namun bila area pemakaman bersih dari hal yang membahayakan kaki, maka
memasukinya dengan tanpa alas kaki merupakan sesuatu yang baik untuk menumbuhkan
sikap tawadhu’ dan khusyuk. Wallahu a’lam bish showab