Pertanyaan :

Apakah Benar kita tidak boleh menggunakan Sandal bila hendak masuk ke area pemakaman ?

Jawaban :

Memang benar, sebagian Ulama ada yang mengharamkan menggunakan sandal ke area pemakaman, Sebagian lagi memakruhkannya dan ada pula yang membolehkannya.

Pendapat pertama, yaitu mazhab dzahiri, mereka memandang bahwa menggunakan sandal ke area pemakaman hukumnya haram, berdasarkan hadis Nabi SAW :

dari Sahabat Basyir bin Khashashiyyah Radhiyallahu anhu

أَنَّ النَّبِيَّ رَأَى رَجُلاً يَمْشِي بَيْنَ الْقُبُورِ وَعَلَيْهِ نَعْلاَنِ سِبْتِيَّتَانِ ، فَقَالَ: يَا صَاحِبَ السِّبْتِيَّتَيْنِ، أَلْقِ سِبْتِيَّتَكَ! فَنَظَرَ الرَّجُلُ فَلَمَّا عَرَفَ رَسُوْلَ اللهِ، خَلَعَهُمَا فَرَمَى بِهِمَا

Bahwa Rasûlullâh melihat seorang laki-laki berjalan di antara kuburan dengan memakai sandal kulit maka Rasûlullâh bersabda:“Lemparkanlah ke dua sandalmu.”maka laki-laki tersebut melihat, ternyata yang mengatakan itu adalah Rasûlullâh, diapun segera melepas dan melemparkan sandalnya. [Hadits diriwayatkan Abu Daud dan an-Nasa’i dan dishahihkan oleh al-Hakim]

Pendapat Kedua, yaitu mazhab hanabilah, dengan dalil yang dikemukakan oleh mazhab dzahiri, namun mazhab hanabilah memandang bahwa hukumnya makruh tidak sampai Haram. Sehingga tidak mengenakannya saat masuk area pemakaman lebih baik, kecuali ada udzur, semisal ada banyak duri atau batu tajam.

Pendapat Ketiga, yaitu mazhab syafi’I, berpendapat bahwa hukumnya boleh. Berdasarkan beberapa dalil sebagai berikut :

dari Shahabat Anas bahwa Rasûlullâh bersabda:

إِنَّ الْعَبْدَ إِذَا وُضِعَ فِي قَبْرِهِ، وَتَوَلَّى عَنْهُ أَصْحَابُهُ إِنَّهُ لِيَسْمَعُ قَرْعَ نِعَالِهِمْ

sesungguhnya seorang hamba apabila telah meninggal dunia ketika diletakkan di dalam kuburnya dan telah pergi orang-orang yang mengantarkannya, sungguh hamba tadi mendengar suara sandal-sandal mereka. [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]

Di dalam hadis tersebut Rasulullah SAW mengabarkan bahwa jenazah mendengar sandal orang-orang yang mengantarkannya ke pemakaman. Itu artinya menggunakan sandal bukanlah sesuatu yang tercela.

Imam Nawawi dalam kitab al majmu’ menjelaskan :

واحتج أصحابنا بحديث أنس رضى الله عنه عن النبي صلي الله عليه وسلم قال ” العبد إذا وضع في قبره وتولي وذهب أصحابه حتى إنه ليسمع قرع نعالهم اتاه ملكان فاقعداه إلي آخر الحديث ” رواه البخاري ومسلم (وأجابوا) عن الحديث الاول بجوابين (أحدهما) وبه أجاب الخطابي انه يشبه انه كرههما المعنى فيهما لان النعال السبتية – بكسر السين – هي المدبوغة بالقرظ وهى لباس أهل الترفه والتنعم فنهي عنهما لما فيهما من الخيلاء فاحب صلي الله عليه وسلم أن يكون دخوله المقابر علي زي التواضع ولباس أهل الخشوع (والثانى) لعله كان فيهما نجاسة قالوا وحملنا علي تأويله الجمع بين الحديثين

Sedangkan dalil bolehnya dari madzhab Syafi’i adalah hadits dari Anas radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika seseorang dimasukkan dalam liang kubur, lalu ia ditinggalkan dan keluarga yang menziarahinya pergi, maka ia akan mendengar hentakan sandalnya lalu dua malaikat akan mendatanginya dan akan duduk di sampingnya.” Kemudian disebutkan hingga akhir hadits, diriwayatkan dari Bukhari dan Muslim.

Ulama Syafi’iyah menyikapi hadits pertama (yaitu larangan mengenakan sandal) dengan memberikan dua jawaban:

1- Al Khotobi mengatakan bahwa hal itu hanya tidak disukai oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena sandal tersebut disamak dan sandal seperti itu digunakan oleh orang yang biasa bergaya dengan nikmat yang diberi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya karena dalamnya ada sifat sombong. Sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat suka jika seseorang memasuki areal kubur dengan sikap tawadhu dan khusyu’.

2. Bisa jadi pada sandal tersebut terdapat Najis. mereka memahami demikian untuk mengkompromikan dua hadis yang ada.

 

Kesimpulan :

Mengenakan Sandal ke area pemakanan di bolehkan sebagaimana mazhab Syafi’I, apalagi bila area pemakaman terdapat banyak duri dan batu tajam. Namun bila area pemakaman bersih dari hal yang membahayakan kaki, maka memasukinya dengan tanpa alas kaki merupakan sesuatu yang baik untuk menumbuhkan sikap tawadhu’ dan khusyuk. Wallahu a’lam bish showab