Pertanyaan :

Kita mengetahui bahwa saat buang hajat kita tidak boleh menghadap kiblat atau membelakanginya, namun terkadang banyak toilet umum yang ternyata masih menghadap kiblat, misalnya di terminal, stasiun atau di tempat penginapan, lalu bagaimana kita menyikapinya ?

 Jawaban :

Sebelum menjawab pertanyaan diatas perlu diketahui pula bahwa setidaknya ada 5 pendapat tentang hal ini :

1. menghadap kiblat saat buang hajat  atau membelakanginya haram secara mutlak. Ini pendapat abu hanifah, imam ahmad, ibnu hazm.

Diantara Dalil yang menunjukkan hal tersebut adalah sebagai berikut :

وَعَنْ سَلْمَانَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - قَالَ: لَقَدْ «نَهَانَا رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - أَنْ نَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةَ بِغَائِطٍ أَوْ بَوْلٍ، أَوْ نَسْتَنْجِيَ بِالْيَمِينِ، أَوْ نَسْتَنْجِيَ بِأَقَلَّ مِنْ ثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ أَوْ نَسْتَنْجِيَ بِرَجِيعٍ أَوْ عَظْمٍ» رَوَاهُ مُسْلِمٌ

 

وَلِلسَّبْعَةِ عَنْ أَبِي أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيِّ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - «وَلَا تَسْتَقْبِلُوا الْقِبْلَةَ وَلَا تَسْتَدْبِرُوهَا بِغَائِطٍ أَوْ بَوْلٍ وَلَكِنْ شَرِّقُوا أَوْ غَرِّبُوا»

 

Di Hadis lain. abu ayub al anshari mengatakan :

حَدِيثُ أَبِي أَيُّوبَ فِي قَوْلِهِ: فَوَجَدْنَا مَرَاحِيضَ قَدْ بُنِيَتْ نَحْوَ الْكَعْبَةِ فَنَنْحَرِفُ وَنَسْتَغْفِرُ اللَّهَ

Abu Ayub mengatakan : kami telah mendapati tempat buang air (toilet di syam saat itu) dibangun menghadap ka’bah, maka kami berpaling darinya dan meminta ampunan kepada Allah

2. Larangan ini hanya berlaku khusus untuk buang hajat di tempat terbuka, adapun bila dilakukan di dalam ruangan (misalnya toilet) maka diperbolehkan menghadap kemana saja. Ini pendapat mazhab maliki, syafi’I dan riwayat yang shahih dari imam ahmad.

Mazhab ini menggabungkan dua dalil yang seakan bertentangan. Diantara dalil yang bertentangn dengan dalil di atas yang mengharamkan adalah Hadis yang di riwayatkan oleh Ibnu Umar radhiyallahu anhuma :

ابْنِ عُمَرَ: أَنَّهُ «رَأَى النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - يَقْضِي حَاجَتَهُ مُسْتَقْبِلًا لِبَيْتِ الْمَقْدِسِ مُسْتَدْبِرًا لِلْكَعْبَةِ» مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Ia melihat Rasulullah SAW buang air menghadap baitul maqdis dan membelakangi ka’bah (muttafaq alaihi)

Ibnu Umar juga mengatakan :

وَقَدْ قَالَ ابْنُ عُمَرَ: إنَّمَا نَهَى عَنْ ذَلِكَ فِي الْفَضَاءِ، فَإِذَا كَانَ بَيْنَك وَبَيْنَ الْقِبْلَةِ شَيْءٌ يَسْتُرُك فَلَا بَأْسَ بِهِ، رَوَاهُ أَبُو دَاوُد وَغَيْرُهُ،

“hal tersebut dilarang ditempat terbuka, maka apabila antara kamu dengan arah kiblat ada sesuatu yang dapat menghalangimu, maka tidak apa-apa” (HR abu daud)

3. yang dilarang adalah menghadap kiblat adapun membelakanginya di bolehkan. Salah satu pendapat abu hanifah dan ahmad bin hanbal, mengamalkan tekstual dari hadis ibnu umar dan hadis abu ayuv

4. membolehkannya secara mutlak. Ini pendapat aisyah r.a, urwah dan rabiah, dengan alasan bahwa segala dalil yang ada terkait hal ini bertentangan satu dengan lainnya sehingga kembali kehukum asal yaitu mubah.

5. hukum menghadap kiblat atau membelakanginya adalah makruh. Dengan alasan menggabungkan semua dalil yang ada, maka larangan ini dihukumi makruh, bukan haram.

 ****

Setelah kita mengetahui 5 pendapat ini, kira-kira pendapat mana yang lebih baik untuk kita amalkan ? Maka saran penulis sebagai berikut :

Mengambil pendapat kedua adalah baik sebab mengumpulkan dalil-dalil yang ada. Tidak mengharamkannya secara mutlak, sehingga saat kita berada di toilet umum kita bisa menghadap kemanapun, sedangkan saat berada ditempat terbuka maka kita tetap berhati-hati untuk tidak mengahdap kiblat atau membelakanginya karena dalil-dalil yang mengharamkannya cukup kuat sebagai dasar hukum. Wallahu a’lam