Pertanyaan :
Kita mengetahui bahwa saat buang hajat kita tidak boleh
menghadap kiblat atau membelakanginya, namun terkadang banyak toilet umum yang
ternyata masih menghadap kiblat, misalnya di terminal, stasiun atau di tempat
penginapan, lalu bagaimana kita menyikapinya ?
Sebelum menjawab pertanyaan diatas perlu diketahui pula bahwa setidaknya
ada 5 pendapat tentang hal ini :
1. menghadap kiblat saat buang hajat atau membelakanginya haram secara mutlak. Ini
pendapat abu hanifah, imam ahmad, ibnu hazm.
Diantara Dalil yang menunjukkan hal tersebut adalah sebagai
berikut :
وَعَنْ سَلْمَانَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - قَالَ:
لَقَدْ «نَهَانَا رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - أَنْ
نَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةَ بِغَائِطٍ أَوْ بَوْلٍ، أَوْ نَسْتَنْجِيَ بِالْيَمِينِ،
أَوْ نَسْتَنْجِيَ بِأَقَلَّ مِنْ ثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ أَوْ نَسْتَنْجِيَ
بِرَجِيعٍ أَوْ عَظْمٍ» رَوَاهُ مُسْلِمٌ
وَلِلسَّبْعَةِ عَنْ أَبِي أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيِّ
- رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - «وَلَا تَسْتَقْبِلُوا الْقِبْلَةَ وَلَا
تَسْتَدْبِرُوهَا بِغَائِطٍ أَوْ بَوْلٍ وَلَكِنْ شَرِّقُوا أَوْ غَرِّبُوا»
Di Hadis lain. abu ayub al anshari mengatakan :
حَدِيثُ أَبِي أَيُّوبَ فِي قَوْلِهِ:
فَوَجَدْنَا مَرَاحِيضَ قَدْ بُنِيَتْ نَحْوَ الْكَعْبَةِ فَنَنْحَرِفُ
وَنَسْتَغْفِرُ اللَّهَ
Abu Ayub mengatakan : kami telah mendapati tempat
buang air (toilet di syam saat itu) dibangun menghadap ka’bah, maka kami berpaling
darinya dan meminta ampunan kepada Allah
2. Larangan ini hanya berlaku khusus untuk buang hajat
di tempat terbuka, adapun bila dilakukan di dalam ruangan (misalnya toilet)
maka diperbolehkan menghadap kemana saja. Ini pendapat mazhab maliki, syafi’I
dan riwayat yang shahih dari imam ahmad.
Mazhab ini menggabungkan dua dalil yang seakan
bertentangan. Diantara dalil yang bertentangn dengan dalil di atas yang
mengharamkan adalah Hadis yang di riwayatkan oleh Ibnu Umar radhiyallahu anhuma
:
ابْنِ عُمَرَ: أَنَّهُ «رَأَى النَّبِيَّ
- صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - يَقْضِي حَاجَتَهُ مُسْتَقْبِلًا لِبَيْتِ
الْمَقْدِسِ مُسْتَدْبِرًا لِلْكَعْبَةِ» مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Ia melihat Rasulullah SAW buang air menghadap baitul
maqdis dan membelakangi ka’bah (muttafaq alaihi)
Ibnu Umar juga mengatakan :
وَقَدْ قَالَ ابْنُ عُمَرَ: إنَّمَا
نَهَى عَنْ ذَلِكَ فِي الْفَضَاءِ، فَإِذَا كَانَ بَيْنَك وَبَيْنَ الْقِبْلَةِ
شَيْءٌ يَسْتُرُك فَلَا بَأْسَ بِهِ، رَوَاهُ أَبُو دَاوُد وَغَيْرُهُ،
“hal tersebut dilarang ditempat terbuka, maka apabila antara kamu dengan arah kiblat ada sesuatu yang dapat menghalangimu, maka tidak apa-apa” (HR abu daud)
3. yang dilarang adalah menghadap kiblat adapun
membelakanginya di bolehkan. Salah satu pendapat abu hanifah dan ahmad bin
hanbal, mengamalkan tekstual dari hadis ibnu umar dan hadis abu ayuv
4. membolehkannya secara mutlak. Ini pendapat aisyah
r.a, urwah dan rabiah, dengan alasan bahwa segala dalil yang ada terkait hal
ini bertentangan satu dengan lainnya sehingga kembali kehukum asal yaitu mubah.
5. hukum menghadap kiblat atau membelakanginya adalah
makruh. Dengan alasan menggabungkan semua dalil yang ada, maka larangan ini
dihukumi makruh, bukan haram.
Setelah kita mengetahui 5 pendapat ini, kira-kira
pendapat mana yang lebih baik untuk kita amalkan ? Maka saran penulis sebagai
berikut :
Mengambil pendapat kedua adalah baik sebab
mengumpulkan dalil-dalil yang ada. Tidak mengharamkannya secara mutlak,
sehingga saat kita berada di toilet umum kita bisa menghadap kemanapun,
sedangkan saat berada ditempat terbuka maka kita tetap berhati-hati untuk tidak
mengahdap kiblat atau membelakanginya karena dalil-dalil yang mengharamkannya
cukup kuat sebagai dasar hukum. Wallahu a’lam