Pertanyaan yang seringkali di ajukan kepada penulis adalah, apakah pahala baca alquran yang di kirim untuk orang-orang yang telah meninggal itu sampai ? apa dalilnya ? apakah Rasulullah SAW dan para sahabat pernah melakukannya ?

Sebenarnya pertanyaan ini sudah di jawab oleh Ibnu abil ‘izz al-hanafi dalam kitab Syarh akidah thahawiyah. Maka alangkah baiknya kita menyimak jawaban beliau tentang hal ini :

وَأَمَّا قِرَاءَةُ الْقُرْآنِ وَإِهْدَاؤُهَا لَهُ [تَطَوُّعًا] بِغَيْرِ أُجْرَةٍ، فَهَذَا يَصِلُ إِلَيْهِ، كَمَا يَصِلُ ثَوَابُ الصَّوْمِ وَالْحَجِّ.

فَإِنْ قِيلَ: هَذَا لَمْ يَكُنْ مَعْرُوفًا فِي السَّلَفِ، وَلَا أَرْشَدَهُمْ إِلَيْهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟

فَالْجَوَابُ: إِنْ كَانَ مُورِدُ هَذَا السُّؤَالِ مُعْتَرِفًا بِوُصُولِ ثَوَابِ الْحَجِّ وَالصِّيَامِ وَالدُّعَاءِ، قِيلَ لَهُ: مَا الْفَرْقُ بَيْنَ ذَلِكَ وَبَيْنَ وُصُولِ ثَوَابِ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ؟ وَلَيْسَ كَوْنُ السَّلَفِ لَمْ يَفْعَلُوهُ حُجَّةً فِي عَدَمِ الْوُصُولِ، وَمِنْ أَيْنَ لَنَا هَذَا النَّفْيُ الْعَامُّ؟

فَإِنْ قِيلَ: فَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرْشَدَهُمْ إِلَى الصَّوْمِ وَالْحَجِّ وَالصَّدَقَةِ دُونَ الْقِرَاءَةِ؟ قِيلَ: هُوَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَبْتَدِئْهُمْ بِذَلِكَ، بَلْ خَرَجَ ذَلِكَ مِنْهُ مَخْرَجَ الْجَوَابِ لَهُمْ، فَهَذَا سَأَلَهُ عَنِ الْحَجِّ عَنْ مَيِّتِهِ فَأَذِنَ لَهُ فِيهِ، وَهَذَا سَأَلَهُ عَنِ الصَّوْمِ عَنْهُ، فَأَذِنَ لَهُ فِيهِ، وَلَمْ يَمْنَعْهُمْ مِمَّا سِوَى ذَلِكَ، وَأَيُّ فَرْقٍ بَيْنَ وُصُولِ ثَوَابِ الصَّوْمِ - الَّذِي هُوَ مُجَرَّدُ نِيَّةٍ وإمساك - وبين وصول ثواب القراءة والذكر؟

“Adapun membaca al-Quran dan menghadiahkan pahalanya (kepada yang telah meninggal) dengan sukarela tanpa imbalan, maka hal yang seperti ini pahalanya sampai ke mayit, sebagaimana sampainya pahala puasa dan haji.

Jika dikatakan : “yang demikian ini tidak dikenal dikalangan salaf, dan tidak pula diajarkan oleh Nabi SAW ?

Jawabannya : “jika penanya mengakui sampainya pahala haji (badal) dan puasa, maka apa bedanya antara sampainya pahala haji dan pahala membaca al-Qur’an ? dan keadaan dimana generasi salaf tidak melakukannya hal tersebut tidak bisa menjadi hujjah tentang tidak sampainya pahala tersebut, darimana didapatkan penafian yang umum seperti itu ?

Jika di katakan : “Rasulullah SAW hanya mengajarkan sampainya pahala puasa dan haji serta sedekah, tetapi beliau tidak pernah menyebut (sampainya) pahala membaca al-Quran ?

Jawabannya : Nabi SAW memang tidak memulai dengan itu, melainkan disimpulkan dari jawaban Rasulullah SAW kepada mereka , yang ini bertanya tentang haji untuk yang telah meninggal dan Rasulullah SAW mengizinkannya (pahalanya sampai kepada mayit) dan yang ini bertanya tentang berpuasa untuk yang telah meninggal dan beliau juga mengizinkannya, dan beliau tidak melarang selain keduanya, maka apa perbedaan antara sampainya pahala puasa – yaitu berupa niat dan menahan diri dari makan minum – dengan sampainya pahala bacaan al-quran dan dzikir ?” (syarah aqidah thahawiyah hal 464).

Dari jawaban ibnu abil 'izz diatas, dapat disimpulkan, bahwa pahala membaca al-Quran bisa sampai kepada yang telah meninggal dengan dalil qiyas kepada badal haji, dan puasa sebagaimana dalam hadis Rasulullah SAW diantaranya sebagai berikut :

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ»

Dari Aisyah r.a bahwasanya Rasulullah SAW bersabda “siapa yang meninggal sedang ia memiliki tanggungan puasa, maka hendaknya wali nya berpuasa untuknya “

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: «أَنَّ امْرَأَةً مِنْ جُهَيْنَةَ جَاءَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَتْ: إِنَّ أُمِّي نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ فَلَمْ تَحُجَّ حَتَّى ماتت، أفأحج عنها؟ قال: "حُجِّي عَنْهَا، أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ، أَكُنْتِ قَاضِيَتَهُ؟ اقْضُوا اللَّهَ، فَاللَّهُ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ»

Dari Ibnu Abbas r.a Sesungguhnya seorang wanita datang kepada Nabi SAW dan berkata : “sesungguhnya ibuku telah bernadzar untuk melaksanakan haji, namun belum sempat melaksanakannya hingga ia wafat, apakah aku boleh berhaji untuknya ? Nabi SAW menjawab : “berhajilah untuknya, bagaimana pendapatmu jika ibumu memiliki hutang, apakah engkau akan membayarkannya ? bayarkanlah hutang kepda Allah, sebab Allah lebih berhak untuk dipenuhi.”

Dua hadis ini menunjukkan bahwa orang yang masih hidup bisa menghadiahkan pahala ibadah yang dilakukannya kepada orang yang telah wafat, maka membaca alquran juga merupakan ibadah yang pahalanya juga bisa di hadiahkan kepada yang telah wafat sebagaimana ibadah-ibadah lainnya.

Wallahu a’lam.